Kode Etik Jurnalistik Pop-Kultur NgeGhibah
Kendati berfokus pada ranah hiburan, selebritas, dan dinamika budaya populer, redaksi NgeGhibah.com tunduk pada asas moral, kepatutan publik, dan standar profesional jurnalistik yang ketat.
1.Anti-Eksploitasi Privasi Ekstrem
Kami tidak mempublikasikan hal-hal yang murni bersifat ranah privat tanpa korelasi kepentingan publik, seperti rekam medis rahasia, nomor identitas kependudukan (NIK/KTP), atau kehidupan intim di dalam ruang privat.
2.Perlindungan Anak & Remaja di Bawah Umur
Wajah, nama, dan identitas anak-anak dari figur publik yang terjerat masalah hukum atau perselisihan perceraian keluarga wajib disamarkan (blur) demi melindungi masa depan dan kesehatan psikologis anak sesuai UU Perlindungan Anak.
3.Pemberitaan Non-Vulgar & Penghormatan Korban
Dilarang mempublikasikan rincian vulgar dari dugaan kekerasan seksual, pelecehan, atau metode bunuh diri. Setiap pelaporan perkara wajib mengedepankan empati, praduga tak bersalah, dan perlindungan korban.
4.Keaslian Jejak Digital & Anti-Manipulasi AI
Tangkapan layar, rekaman audio, dan arsip digital yang dikutip harus dapat diverifikasi keasliannya. Redaksi melarang penayangan deepfake atau rekaman manipulatif tanpa keterangan edukasi yang jelas kepada pembaca.
5.Independensi dari Manajemen Artis & Sponsor Iklan
Setiap liputan berita bersifat independen. Manajemen artis, label rekaman, maupun mitra sponsor pengiklan tidak memiliki hak veto atau intervensi untuk membatalkan penayangan kronologi fakta yang sah dan terverifikasi.