HAK JAWAB & KLARIFIKASI RESMI

Prosedur Pengajuan Hak Jawab & Koreksi Berita

NgeGhibah.com menjunjung tinggi hak setiap individu, figur publik, agensi manajemen, maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

EMAIL KHUSUS HAK JAWAB

Gunakan format subjek: [HAK JAWAB] - Judul Artikel - Nama Pihak

KOMITMEN RESPON 24 JAM
Maksimal 1 x 24 Jam Kerja

Redaksi akan memproses, memverifikasi, dan menayangkan hak jawab secara proporsional.

Syarat & Berkas Pengajuan Hak Jawab:

  1. Pemohon yang Sah: Pengajuan wajib diajukan langsung oleh pihak yang bersangkutan secara pribadi atau kuasa hukum/manajemen resmi dengan melampirkan salinan kartu identitas atau surat kuasa yang sah.
  2. Tautan URL Artikel Spesifik: Cantumkan URL lengkap dari artikel di NgeGhibah.com yang ingin dikoreksi atau ditanggapi.
  3. Poin Keberatan Terperinci: Uraikan secara spesifik paragraf atau data mana yang dinilai keliru, tidak berimbang, atau merugikan reputasi.
  4. Dokumen Klarifikasi Tandingan: Sertakan penjelasan sanggahan resmi, kronologi versi pemohon, atau dokumen pendukung untuk diterbitkan pada berita pembaruan (*update*).

Bentuk Penyelesaian Hak Jawab:

  • Pemuatan tanggapan hak jawab secara utuh pada artikel terkait dengan judul yang memuat keterangan ralat/klarifikasi.
  • Penerbitan artikel pembaruan terpisah jika tanggapan memuat fakta baru yang mengubah substansi perkara sebelumnya.
  • Pembaruan skor indikator Ghibah Meter pada artikel bersangkutan untuk mencerminkan status konfirmasi resmi (Level A1).